UNTUK proses penerbitan Kesepakatan Kecocokan Aktivitas Pendayagunaan Ruangan (PKKPR) Non Berusaha, karena itu harus didului inspeksi lokasi lapangan yang disodorkan pemohon. Karenanya, pada Kamis (12/6/2025) lantas, sudah diselenggarakan inspeksi Lokasi Lapangan Pada Permintaan Pemikiran Tehnis Pertanahan atas nama Musa Duka, untuk Penerbitan PKKPR Non Berusaha berada di Kelurahan Kabola Kecamatan Kabola.
Ini berdasar surat pekerjaan lapangan dan permintaan pemikiran tehnis pada lokasi itu. Tayangan jurnalis Humas Kantah Kabupaten Alor yang diterima media ini mengatakan, jika aktivitas itu dilakukan oleh petugas lapangan, dan ditemani Kepala Seksi Pengaturan dan Pendayagunaan Kantor Pertanahan Kabupaten Alor. Petrus Padalani,S.Sos.
Inspeksi berjalan lancar dan aman. Sesudah dilaksanakan inspeksi lega karena itu setelah itu Pemrosesan data dilakukan petugas untuk seterusnya keluar Pemikiran Tehnis Pertanahan.
Untuk dipahami, PKKPR ialah document yang mengatakan kecocokan di antara gagasan aktivitas pendayagunaan ruangan dengan Gagasan Tata Ruangan (RTR) selainnya Gagasan Detil Tata Ruangan (RDTR). Dalam kerangka ini, “atr bpn” mengarah pada Kementerian Agraria dan Tata Ruangan/Tubuh Pertanahan Nasional, yang bertanggungjawab atas penerbitan PKKPR.
PKKPR diedarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruangan lewat Direktur Jenderal Tata Ruangan. Mengatakan jika gagasan aktivitas pendayagunaan ruangan sudah sesuai RTR. PKKPR diedarkan untuk aktivitas berusaha, aktivitas non berusaha, dan aktivitas vital nasional.
Dan faedah PKKPR, diantaranya memberi kejelasan hukum untuk aktor usaha dan warga dalam pendayagunaan ruangan, menghambat bentrokan di antara aktivitas pendayagunaan ruangan dengan RTR, dan menggerakkan pengaturan ruangan yang terkonsep dan berkesinambungan.
Tingkatan Penerbitan PKKPR, yakni; 1) Aktor usaha ajukan permintaan PKKPR ke Kementerian ATR/BPN. 2) Kementerian ATR/BPN lakukan pengkajian dan pemikiran tehnis pertanahan. 3) Kementerian ATR/BPN mengeluarkan PKKPR berbentuk keputusan (disepakati atau ditampik). 4) Periode waktu penerbitan PKKPR untuk aktivitas berusaha, aktivitas non berusaha, dan aktivitas vital nasional paling lama 20 hari kerja.