Polres Alor ungkap kasus sangkaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengikutsertakan penerimaan dan pengangkutan tenaga kerja secara ilegal dari Kabupaten Alor ke arah Morowali, Sulawesi tengah.
Kapolres Alor, Nur Azhari ditemani Kasat Reskrim Iptu Anselmus Leza benarkan hal itu. Dalam penjelasannya pada Senin (23/6/2025) petang, Kapolres akui jika kasus ini laporan yang diterima polisi pada 17 Juni 2025 kemarin. “Ada laporan yang mengatakan jika 2 orang tersangka aktor, HL dan HD, lakukan penerimaan pada 119 orang calon tenaga kerja lelaki dengan memakai nama perusahaan PT. Quality Technology Contractor Power Indonesia,” tutur Kapolres.
Penerimaan dilaksanakan janjikan tugas konstruksi di teritori industri Morowali dibarengi sarana komplet dan upah menarik.Tetapi, penerimaan itu tidak lewat proses sah dan legal sama sesuai ketetapan ketenagakerjaan.Pada prosesnya, HL dan HD berbicara dengan AP yang mengeklaim sebagai wakil PT. Garuda Asia Timur Indonesia, perusahaan yang tidak mempunyai ijin sah sebagai penyalur tenaga kerja.
Dari tiap calon tenaga kerja, diambil ongkos sejumlah Rp 250.000, dan dari koordinator lapangan sejumlah Rp 500.000, dengan keseluruhan pungutan capai Rp 33 juta.”Beberapa karyawan yang diambil akan bekerja sebagai tugas konstruksi yang terdapat di Kota Industri di Morowali, Sulawesi tengah. Tiap karyawan dijanjikannya disiapkan sarana kamar ber AC, kamar mandi dalam, tempat tidur, dispenser air, makan 3x satu hari dan service antara jemput ke lokasi karyawan dan upah sejumlah Rp. 6.000.000 sampai Rp. 7.500.000 tiap bulan,” tutur Kapolres.Beberapa korban diberangkatkan dari Dermaga Dulionong, Alor pada 14 Juni 2025 memakai Kapal Tol Laut Sabuk Nusantara 82 dan datang di Dermaga Kendari pada 17 Juni 2025.
Tetapi, setelah tiba di situ, tidak ada faksi dari perusahaan yang jemput seperti dijanjikannya.Mengakibatkan, beberapa karyawan kebingungan dan sedih. Beberapa selanjutnya dijemput oleh perusahaan lain dan dijajakan persyaratan kerja baru, sedangkan sekitaran 20 orang pilih pulang ke Alor.”Perlakuan beberapa terlapor yang mengambil dan mengirimi tenaga kerja tanpa proses sah dan mengambil ongkos secara ilegal adalah bentuk sangkaan tindak pidana perdagangan orang,” tutur Kapolres Alor.
Polres Alor sudah mengecek 3 orang terlapor yaitu HL, HD, dan HL, dan 5 orang saksi. AP sebagai faksi khusus dari PT. Garuda Asia Timur Indonesia masih juga dalam proses penyidikan selanjutnya.Tanda bukti berbentuk 91 helai bukti transfer ke rekening AP sukses ditangkap.Hasil dari penyidikan diketahui jika perusahaan itu tidak penuhi beragam syarat administratif dan hukum sesuai Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Peletakan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Beberapa aktor didugakan menyalahi pasal 2 ayat (1) dan pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pemeriksaan kelanjutan, termasuk pada 20 korban yang diperjalanan kembali lagi ke Alor, akan dilaksanakan selekasnya sesudah mereka datang.
Polres Alor memperjelas jika faksinya tidak memberi toleran pada usaha eksplorasi warga, terutama yang berlagak lapangan pekerjaan. Kapolres mengimbau warga supaya lebih siaga pada penawaran kerja yang tidak terang dan tidak lewat lajur sah.Polres Alor terus mempelajari kasus ini buat menangkap seluruh pihak yang terturut dan memberi pelindungan dan keadilan untuk beberapa korban.Beberapa tersangka belum sempat ditahan karena korban belum dicheck. “ini mereka (korban) 20 orang barusan landing di dermaga Kalabahi alor, malam hari ini gagasan ingin di check semua, kemudian gelar kasus dan (Aktor) bisa ditahan secara langsung. Ada 2 calon terdakwa yang telah kita mengamankan di Polres,” urai Kapolres.
Dianggap jika faksinya terima laporan polisi dari salah seorang istri korban.
“Sehubungan korban langsung belum di BAP karena itu tidak berani kita tentukan dua orang yang telah kita mengamankan menjadi terdakwa,” tambah Kapolres.