Uncategorized

Dari Sidang GTRA Redistribusi Tanah Bersama Bupati Alor

Gugusan Pekerjaan Reforma Agraria (GTRA) Redistribusi Tanah Kabupaten Alor melangsungkan sidang bersama Bupati Alor, Iskandar Lakamau,S.H.,M.Sang pada Rabu (11/6/2025) kemarin. Sidang yang berjalan di Ruangan Kerja Bupati Alor itu didatangi beragam elemen yang masuk ke Team GTRA Redistribusi Tanah Kabupaten Alor.

Sebagaiman press release Sisi Prosedur dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Alor yang didapat media ini mengatakan, jika sesudah terima laporan dan pertimbangan dari Team GTRA, bupati Iskandar Lakamau menghargai usaha yang tetap dilaksanakan baik untuk warga, khususnya untuk redistribusi tanah.

Karena Bupati Alor memiliki pendapat jika ini adalah cara yang vital, untuk membuat sumber kemakmuran dan kesejahtraan warga berbasiskan agraria, yang ke arah pada kenaikan ketahanan dan kedaulatan pangan. Lewat semua tingkatan penerapan yang sudah dilaksanakan, tutur bupati Iskandar Lakamau, bisa memberi kejelasan hukum untuk 300 sektor tanah dengan miliknya di Dusun Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur.

Awalnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Alor, Yohanis Fredrik Malelak,S.SIT sampaikan asas hukum redistribusi tanah, dan subyek dan object redistribusi tanah sama sesuai Ketentuan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023. dan kewajiban warga sama sesuai tingkatan yang terdapat. Dikatakan juga, jika penentuan lokasi berdasar ‘Surat Keputusan Kepala Kantor Daerah Tubuh Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nomor: 104/SK-53.NP.02.03.V/2025, tertanggal 05 Mei 2025. di mana Kantor Pertanahan Kabupaten Alor memperoleh sasaran sekitar 300 sektor.

Fredrik Malelak memberikan laporan, jika lewat Team GTRA dan faksi Kantor Pertanahan Kabupaten Alor, sudah lakukan penerangan semenjak 12 Maret 2025 di dusun lokasi Redistribusi Tanah, yaitu Dusun Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur. Hasil pendataan subyek dan object, status tanah Pelepasan Teritori Rimba dengan luas tanah 51.3237 hektar, dalam jumlah sektor sekitar 300 sektor, dalam jumlah KK (kepala keluarga) Penggarap 126 KK Petani.

Pemakaian Tanah Eksisting sebagai tempat pertanian dan Fasum/Fasos (failitas umum/sarana social), dengan keadaan tanah tidak dalam perselisihan, dan terang batasan batasannya. Dan Riset Lapangan dilaksanakan langsung di lokasi pengukur, memakai metode sample di tanggal 21 – 23 Mei 2025, sebagai verifikasi pada teritori rimba dan Tata Ruangan Kabupaten Alor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *